Sunday, July 24, 2011

Persyaratan Guru Mendapat Tunjangan Sertifikasi

PLPG tahun 2011 sekarang sedang berlangsung, dimasing-masing daerah ada yang sudah pulang dan ada pula yang baru 3 hari ditempat PLPG, bahkan ada yang masih menunggu giliran untuk PLPG guru yang tersertifikasi di tahun ini. Untuk mengikuti PLPG sekuat daya guru harus mengikuti, sehingga tidak sedikit dijumpai peserta PLPG yang kelihatan sakit, karena ketika berangkat sudah mempunyai penyakit seperti diabetes, darah tinggi bahkan stroke.

Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

1. Persyaratan guru mendapat tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat pendidik.
a. Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dalam menempuh pendidikan tetap harus melaksanakan tugas mengajar.
b. Sertifikat Pendidik bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
c. Sertifikat pendidik diperoleh dari pengujian portofolio
b. Sertifikat pendidik diperoleh mengikuti pendidikan dan pelatihan di perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Persyaratan guru mendapat tunjangan sertifikasi adalah memenuhi beban kerja sebagai guru.
Guru yang sudah tersertifikasi jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.
ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut:
1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
3. Penambahan jam pada struktur kurikulumpaling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajar.
5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya (dicomot dari Jam Wajib Mengajar Guru Mulai Tahun Pelajaran 2011/2012)

3. Persyaratan guru mendapat tunjangan sertifikasi adalah perbandingan jumlah guru dan siswa dalam satuan pendidikan tempat bertugas.
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
(dalam PP 74 tahun 2008 pasal 17)

4. Persyaratan guru mendapat tunjangan sertifikasi adalah terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap.
a. Oleh karena itu GTT di sekolah negeri ataupun swasta tidak dapat tunjangan serifikasi guru.
b. Guru swasta yang tersertifikasi adalah guru tetap yayasan.

5. Persyaratan guru mendapat tunjangan sertifikasi adalah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
a. Untuk guru PNS sertifikasi yang sudah pensiun umur 55 tahun dan masih mengajar di lembaga sekolah swasta, mendapatkan tunjangan sertifikasi hanya sampai umur 60 tahun.
b. Tunjangan profesi dibrikan apabila terpenuhi persyaratan-persyaratan lainnya.

6. Persyaratan guru mendapat tunjangan sertifikasi adalah tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Ketentuan dalam PP 74 tahun 2008 tentang guru ini, sistem pendidikan yang paling cocok adalah sentral, kalau mengikuti sistem otoda jelas bermasalah tentang penempatan guru di Jawa dan Luar Jawa. Untuk daerah yang strategis jelas kelebihan guru sedangkan di daerah lain sangat kekurangan, padahal secara nasional kebutuhan guru tercukupi jika dilihat dari perbandingan jumalah guru dan siswa secara nasional.
Pemenuhan tenaga guru antar tingkat jenjang pendidikan tidak bisa tertutupi oleh kelebihan guru ditingkat yang lain. Karena model guru kelas ditingkat pendidikan dasar tidak bisa diambilkan dari guru yang sebelumnya mengajar ditingkat menengah yang kelebihan. Padahal untuk pelajaran matematika keberadaan guru kelas di pendidikan dasar menyebabkan siswa mengalami kesalahan konsep dan rasa tidak mampu belajar matematika.
Hikmah dari ketentuan ini adalah guru tidak ada yang protes meskipun hari kerjanya melebihi ketentuan asalkan beban mengajar terpenuhi 24 jam.

Mau download PP 74 tahun 2008 silahkan disini KLIK

35 comments:

  1. Aku belum sertifikasi nih pak , mudah-mudahan tahun depan bisa

    ReplyDelete
  2. yang jadi masalah mengenai beban kerja harus 24 jam, untuk daerah perkotaan seperti jabotabek agak susah karena guru terlalu banyak

    ReplyDelete
  3. wah, jadi guru pun ada persyaratannya ya

    ReplyDelete
  4. salam sahabat
    ada kriteria tersenidiri ya untuk mendapat tunjangan guru
    oh iya dah saya follow dan terima kasih maaf telat

    ReplyDelete
  5. teap semangaad mas, :D
    ttg templatenya:

    waw, ini sepertinya konvertan dari wordpress mas,

    coba di hapus kode mulai baris ini

    <div class='widgetads'>
    <h2>Advertisements</h2>

    terus blok ke bawah
    <li><li><a alt='' href='/' target='_BLANK'><img alt=''

    class='ads' height='125px'

    src='http://lh4.ggpht.com/_nKrJDn5vft0/TNTHpWpu6yI/AAA

    AAAAAB_E/02B0RF7saOs/s400/125X125+ads+2.JPG'

    width='125px'/></a></li></li>
    </ul>
    </div>
    </div>
    coba dulu mas,
    masalah utamannya pada css
    .secondary-nav
    , tadi cek bentar belum ketemu he he

    ReplyDelete
  6. @smp 3 lembang : amin Bang, sebentar lagi Bang Munir dapat kesempatan juga. Syaratnya semakin ketat Bang

    ReplyDelete
  7. @asaz : untuk daerah rame susah mbak, tapi untuk daerah sepi masih terlalu banyak beban ngajar

    ReplyDelete
  8. @Sang Cerpenis bercerita
    sekarang semakin ribet kayaknya mbak

    ReplyDelete
  9. @Dhana/戴安娜:
    iya mbak kreterianya macem2
    terimakasih atas follownya, saya sudah follow juga kok

    ReplyDelete
  10. maaf , balik lagi mas, sandalku ketinggalan he he
    kemarin listrik padam
    selanjutnya

    1. klik 'elemen halaman'
    widget script yang dari http://www.fastonlineusers.com didelete saja mas..
    karena dia nggencet navbar 'laman' kebawah

    2. melebarkan 'height navigasi laman'
    klik 'edit html' checkmark 'expand'

    cari: #pages
    entar ketemu seperti ini

    #pages {
    background: url(http://lh4.ggpht.com/_nKrJDn5vft0/TNTF5IRrFMI/AAAAAAAAB-8/tALPM7Bbd1w/s1600/topnavbg.png) no-repeat top left;
    height: 55px;
    ....
    nah

    55px;

    diganti dengan

    85px;


    kalo sudah 'simpan'


    kalo ada yang belon beres, lapor saja; insya Allah entar lain hari ane bantuin
    met aktifitas :)

    ReplyDelete
  11. Saya guru PAUD, tadinya playgrup, sekarang ditambah TK agar bisa akreditasi. Ijin follow ya

    ReplyDelete
  12. @Alkatro : Makasih mas sudah muncul navbar horisontalnya, gimana menganti laman dengan dropdown menu ?

    ReplyDelete
  13. ngomong2 soal PLPG, di universitas q lagi sibuk2nya ini.. heheh... guru2 semua turun gunung.. heheh :D

    ReplyDelete
  14. @Ami : Guru gak ada bedanya Bu, apalagi guru PAUD saya sangat salut dengan teman-teman guru di anak usia dini, dengan telaten membimbing sehingga ketika dewasa mereka mempunyai karakter hebat.

    ReplyDelete
  15. @Catatan si Boy : Guru-guru turun gunung untuk berlomba mencari tambahan ilmu dan tambahan rizqy ya Mas.

    ReplyDelete
  16. info sangat bermanfaat untuk pahlawan tampa tanda jasa..... , thanks

    ReplyDelete
  17. @asuransioke : Terimakasih atas reviewnya

    ReplyDelete
  18. @ TechSega : Iya mas, sudah waktunya sang pahlawan mendapatkan jasa sesuai hasil kerjanya. Makanya persyaratannya ketat abisss

    ReplyDelete
  19. ternyata tuk jadi yang bener2 guru emang gak sembarangan tokh persyaratannya :)

    ReplyDelete
  20. @Majalah Masjid Kita : iya tuhhh syaratnya banyak dan gak gampang, makasih atas kunjungannya

    ReplyDelete
  21. Makasih ya, mas ... kunjungannya.
    Alhamdulillah saya sdh lulus sertifikasi sejak th 2009, dan beberapa hari yg lalu SK impasing juga sdh terbit, tapi ada kekeliruan masa kerja nih, sptnya harus ngurus utk perbaikan.

    ReplyDelete
  22. mohon maaf lahir bathin ya... mas
    semoga amal ibadah kita semua diterima Allah SWT

    ReplyDelete
  23. @Hariyanti Sukma : Saya ucapkan selamat dan sukses atas sertifikasinya dan semoga SK impasing segera dapat diperbaiki.

    ReplyDelete
  24. @attayaya-puasa : sama-sama Bang, Amin

    ReplyDelete
  25. saya ini guru anak jalanan, rasanya tak perlu sertifikat apapun karena toh tak perlu tunjangan atau bayaran.

    ReplyDelete
  26. jalan2 sore ketempat sahabat.... mudah2an hari ini lebih menyenangkan...

    ReplyDelete
  27. sertifikasi memang membuat rekan guru berlomba....seyogyanya pada prestasi dan kinerja semakin maksimal, bukan malah sama saja sebelum dapat sertifikasi atau malah lebih buruk....dengan kata "mentang-mentang" sudah sertifikasi kinerja menjadi lebih tidak baik dari sebelumnya.
    yah ini mungkin cuma kasus dari segelintir rekan guru,atau memang "peraturan" ini mesti ditinjau lagi...dengan mempersempit celah untuk kecurangan.

    ReplyDelete
  28. Salam selamat malam, maaf baru mampir...
    Wahh wahhh keren jg infonya.. semoga bisa membantu calon2 guru masa depan yah...

    ReplyDelete
  29. @Muhammad A Vip : berarti guru yang paling mulia, gak perlu sertifikat yang penting kepedulian

    ReplyDelete
  30. butuh kerja keras untuk mendapatkan sertifikasi itu, ayah saya guru SD sayang saya gak bisa meneruskan sebagai guru..
    met menjalankan puasa mas, mohon maaf lahir dan batin
    :)

    ReplyDelete
  31. Assalamu'alaikum..

    Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan..dan sukses selalu.Thanks kunjungannya.

    Wassalamu'alaikum..

    ReplyDelete
  32. semoga dengan demikian, makin banyak tercipta generasi selanjutnya yang lebih baik mas ya :)

    ReplyDelete
  33. ga sembarang guru dapat sertifikasi
    harus ada syarat ketat
    karena ntar ada dana honornya
    dan kewajiban utk mendidik (bukan sekedar mengajar) lebih baguis

    ReplyDelete

Terimakasih atas komentarnya, Salam BW.
Untuk FB mania klik NAME/URL