Download Analisis SKL UN tahun 2007, 2008, 2009, 2010 dan 2011 (word) dan Kreteria Lulusan UN / UNAS SMA 2011
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 71, dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana imaksud adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
- Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
- (1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
- (2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
- (3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen)untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
- (1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
- (2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antaraNilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
- (3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
KLIK
SEMOGA BERGUNA UNIQUE TRADISIONAL @ INDONESIA, U KNOW ?? KLIK HERE PLEASE
0 komentar:
Post a Comment