KOMPETENSI PROFESIONAL GURU

 KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
Guru dan dosen adalah pejabat profesinal, sebab mereka diberi tunjangan profesional. Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya.

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya, 
(2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, 
(3) mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, 
(4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, 
(5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain, 
(6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, 
(7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan 
(8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.

Transfer of knowledge yang menjadi tugas seorang dosen merupakan tugas yang tidak mudah, terutama interaksi dalam kegiatan belajar mengajar. Dalam UU No.20 Tahun 2003 tantang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 40 ayat 2 disebutkan bahwa pendidik (termasuk dosen) harus mampu (salah satunya, ada tiga yang lain) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
Ini menjadi tugas yang berat, manakala KOMPETENSI merupakan kata kunci yang harus dicapai sebagai indikator keberhasilan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar. Bila Sinto Gendheng guru sakti Pendekar Kapak Naga Geni Wiro Sableng hanya mengjarkan sebagian dari ilmunya karena rasa takut kalah dengan kesaktian (baca: Kompetensi) muridnya, tentunya dosen tidak perlu takut mentransformasikan semua ilmu yang dimiliki. Menurut Edgar Dale, Profesor Pendidikan Ohio State Univesity, media sangat berpengaruh pada “keterterimaan” ilmu (baca: materi) oleh peserta didik dalam mengikuti proses belajar mengajar.
Berdasar pada piramida pengalaman Dale, Media dan keterlibatan peserta didik dalam proses pembelajaran sangat mempengaruhi penguasaan materi. Semakin aktif peserta didik dalam proses pembelajaran, semakin baik penguasaan siswa terhadap materi.


Menurut piramida pengalaman Dale, Sinto Gendheng tidak perlu takut kalah kesaktiannya bila hanya memberikan kitab (reading) dan menyampaikan ajaran (hearing) tanpa melakukan praktik (doing the real thing). Bahkan bila dosen sudah menjalakan amanat undang-undang No.20 Tahun 2003 tantang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 40 ayat 2 tidak perlu khawatir menyampaikan semua pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki karena dengan semua yang disampaikan peserta hanya mungkin menerima 90% materi yang disampaikan.


Memang ada baiknya mengingat kembali bahwa tiap SKS yang ditempuh peserta didik, merupakan kegiatan belajar 50′ tatap muka, 60′ tugas terstruktur dan 60′ belajar mandiri. Kemampuan (baca:kompetensi) maksimal mahasiswa dapat tercapai bila tidak hanya tatap muka (maksimal 90%), tapi harus melakukan kegiatan terstruktur dan mandiri untuk mencapai 10% sisanya, tentunya bila pendidik (baca:dosen) memberi tugas-tugas untuk dikerjakan mahasiswa (jangan lupa memberi assessment) dan tentu saja mengembangkan materi pbm untuk dapat digunakan belajar peserta didik secara mandiri.


Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan profesional mencakup 

(1) penguasaan pelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut, 
(2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, 
(3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.

Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.


Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi 

(1) pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.Pengembangan profesi meliputi 
(1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, 
(2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, 
(3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, 
(4) menulis makalah, 
(5) menulis/menyusun diktat pelajaran, 
(6) menulis buku pelajaran, 
(7) menulis modul, 
(8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action research), 
(10) menemukan teknologi tepat guna, 
(11) membuat alat peraga/media, 
(12) menciptakan karya seni, 
(13) mengikuti pelatihan terakreditasi, 
(14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan 
(15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

Pemahaman wawasan meliputi :
(1) memahami visi dan misi, 
(2) memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran, 
(3) memahami konsep pendidikan dasar dan menengah, 
(4) memahami fungsi sekolah, 
(5) mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar, 
(6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.

Penguasaan bahan kajian akademik meliputi 

(1) memahami struktur pengetahuan, 
(2) menguasai substansi materi, 
(3) menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.

Berdasarkan uraian di atas, kompetensi profesional guru tercermin dari indikator 
(1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, 
(2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, 
(3) kemampuan pengembangan profesi, dan 
(4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan.

Ada 4 fungsi kompetensi profesional guru :
1. Mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia
2. Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang di binanya
3. Mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan biudang studi yang dibinanya.
4. Mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
UNIQUE TRADISIONAL @ INDONESIA, U KNOW ?? KLIK HERE PLEASE

0 komentar:

Powered by Blogger.