Persyaratan Guru Mendapat Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
1. Persyaratan guru mendapat tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat pendidik.
a. Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dalam menempuh pendidikan tetap harus melaksanakan tugas mengajar.
b. Sertifikat Pendidik bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
c. Sertifikat pendidik diperoleh dari pengujian portofolio
b. Sertifikat pendidik diperoleh mengikuti pendidikan dan pelatihan di perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Persyaratan guru mendapat tunjangan sertifikasi adalah memenuhi beban kerja sebagai guru.
Guru yang sudah tersertifikasi jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.
ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut:
1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
3. Penambahan jam pada struktur kurikulumpaling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajar.
5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya (dicomot dari Jam Wajib Mengajar Guru Mulai Tahun Pelajaran 2011/2012)
3. Persyaratan guru mendapat tunjangan sertifikasi adalah perbandingan jumlah guru dan siswa dalam satuan pendidikan tempat bertugas.
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
(dalam PP 74 tahun 2008 pasal 17)
4. Persyaratan guru mendapat tunjangan sertifikasi adalah terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap.
a. Oleh karena itu GTT di sekolah negeri ataupun swasta tidak dapat tunjangan serifikasi guru.
b. Guru swasta yang tersertifikasi adalah guru tetap yayasan.
5. Persyaratan guru mendapat tunjangan sertifikasi adalah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
a. Untuk guru PNS sertifikasi yang sudah pensiun umur 55 tahun dan masih mengajar di lembaga sekolah swasta, mendapatkan tunjangan sertifikasi hanya sampai umur 60 tahun.
b. Tunjangan profesi dibrikan apabila terpenuhi persyaratan-persyaratan lainnya.
6. Persyaratan guru mendapat tunjangan sertifikasi adalah tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Ketentuan dalam PP 74 tahun 2008 tentang guru ini, sistem pendidikan yang paling cocok adalah sentral, kalau mengikuti sistem otoda jelas bermasalah tentang penempatan guru di Jawa dan Luar Jawa. Untuk daerah yang strategis jelas kelebihan guru sedangkan di daerah lain sangat kekurangan, padahal secara nasional kebutuhan guru tercukupi jika dilihat dari perbandingan jumalah guru dan siswa secara nasional.
Pemenuhan tenaga guru antar tingkat jenjang pendidikan tidak bisa tertutupi oleh kelebihan guru ditingkat yang lain. Karena model guru kelas ditingkat pendidikan dasar tidak bisa diambilkan dari guru yang sebelumnya mengajar ditingkat menengah yang kelebihan. Padahal untuk pelajaran matematika keberadaan guru kelas di pendidikan dasar menyebabkan siswa mengalami kesalahan konsep dan rasa tidak mampu belajar matematika.
Hikmah dari ketentuan ini adalah guru tidak ada yang protes meskipun hari kerjanya melebihi ketentuan asalkan beban mengajar terpenuhi 24 jam.
Mau download PP 74 tahun 2008 silahkan disini KLIK
UNIQUE TRADISIONAL @ INDONESIA, U KNOW ?? KLIK HERE PLEASE
Aku belum sertifikasi nih pak , mudah-mudahan tahun depan bisa