Program untuk menghitung Angka Kredit Kinerja Guru sesuai PK Guru

Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Setelah mengikuti workshop PKG dan PKB di sekolah, terasa sangatlah ribet menghitung AKK (Angka Krdit Kinerja) Guru. Kalau berhasil membuat program untuk menghitung angka kredit kinerja guru sesuai dengan PK guru menggunakan program MS Exel, tentunya sangat membantu.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 akan efektif berlaku tanggal 1 Januari 2013. Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan ini guru dinilai kinerjanya secara teratur setiap tahun melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Disamping itu, guru wajib mengiktui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun. PKB terdiri atas Pengembangan Diri (PD) serta Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI). PKB dalam bentuk PD harus dilakukan guru sejak golongan III/a, dan mulai golongan III/b sampai ke IV/e selain melakukan PD juga harus melakukan PI dan/atau KI. Selain melakukan PD, PI dan/atau KI, untuk golongan IV/c ke IV/d juga harus melakukan Presentase Ilmiah di depan Tim Penilai.

Kegiatan PKG dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Asesor yaitu guru senior yang telah melalui dan lulus pelatihan PKG. Domain yang menjadi sasaran kegiatan PKG adalah 4 (empat) kompetensi guru, yaitu

1) Kompetensi Pedagogik,
2) Kompetensi Kepribadian,
3) Kompetensi Sosial, dan
4) Kompetensi Profesional.

Masing-masing kompetensi di atas terdiri atas indikator-indikator yang telah disepakati oleh Kementrian Pendidikan Nasional, yaitu :
untuk Kompetensi Pedagogik ada 7 indikator,
untuk Kompetensi Kepribadian ada 3 indikator,
untuk Kompetensi Sosial ada 2 indikator, dan
untuk Kompetensi Profesional ada 2 indikator.
Jumlah seluruh indikator untuk 4 kompetensi di atas ada 14 indikator.

Penilain kompetensi dilakukan sesuai instrumen yang dibuat kepala sekolah bersama guru senior yang tlah mengikuti peltihan PK guru. Dari instrumen-instrumen itu para guru disekolah yang bersangkutan akan mendapatkan angka kredit, melalui perhitungan. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Sesuai dengan Permenpan  dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Pasal  15
(1)     Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2)     Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
a.      nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b.      nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c.      nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d.      nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e.      nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
(3)  Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a.      sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b.      sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c.      sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d.      sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e.      sebutan kurang  diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4)        Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).

Perhitungan angka kredit secara secara manual tentu membutuhkan waktu yang cukup lama jika dibandingkan menggunakan Program untuk menghitung Angka Kredit Kinerja Guru sesuai PK Guru menggukan program komputer. Oleh karena itu masih berpikir menghubungkan segala aturan di permenpan tentang PKG dan PKB dengan aturan yang di MS Exel. Apabila program ini sudah jadi bisa dishare di internet.
Bagi yang mebaca tulisan tentang Program untuk menghitung Angka Kredit Kinerja Guru sesuai PK Guru ini mohon doanya agar program ini cepet selesai, mau pesen tulis e-mail Anda di kolom kementar di bawah ini.

UNIQUE TRADISIONAL @ INDONESIA, U KNOW ?? KLIK HERE PLEASE

4 komentar:


  1. siiip mr.. selamat otak atik MS exel.. biar qt mudah ngitungnya... aq ngikut d belakang njenengan.


  1. Saya juga sedang ngotak-atik ini, Pak. Siiip!

  1. Anonymous

    Says ikut berdoa semoga segera jadi program yg dibuat, kalau diperkenankan saya mohon matengnya, ┼┼ee┼┼ee.. ┼┼ee┼┼ee.... bisa diemail ke kukuhyk@yahoo.com terimakasih sebelumnya.

Powered by Blogger.